Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang total Rp 350 juta dari tiga anggota DPRD Sumatera Utara. Pengembalian uang tersebut terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
"Kemarin KPK kembali menerima pengembalian uang sekitar Rp 350 juta dari 3 anggota DPRD. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
Ia mengatakan pihaknya menghargai niat baik pengembalian uang dan sikap kooperatif dari pihak yang diperiksa untuk penuntasan kasus tersebut. Hal tersebut, lanjut dia, akan menjadi salah satu yang dipertimbangkan sebagai aspek meringankan.
Advertisement
Febri pun mengingatkan agar para pihak yang turut menerima aliran dana dari kasus tersebut segera mengembalikan uang dan bersikap kooperatif kepada penyidik.
"Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini. Namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif," jelas dia.
Â
38 Orang Jati Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement