Liputan6.com, Jakarta - Tuntutan terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo. Terdakwa Fredrich diyakini Jaksa KPK terbukti bersalah dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan penyidikan KPK pada korupsi E-KTP kliennya terpidana Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/6/2018), modus yang dilakukan terdakwa adalah menghalangi penyidikan dengan membuat rekayasa mulai dari kecelakaan hingga hingga memesan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Terdakwa juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis terpidana Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Advertisement
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa pada 8 Juni 2018 mendatang.