Konsep Perpres Digodok, Dewan Kerukunan Nasional Beranggotakan 17 Orang

DKN dibentuk untuk memberikan solusi konflik horizontal dan vertikal di masyarakat. Dengan lembaga ini konflik tak selalu diselesaikan dengan cara yuridis.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jun 2018, 13:49 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 13:49 WIB
Mantan Menkumham Muladi di Menkopolhukam
Mantan Menkumham Muladi di Menkopolhukam

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya. Lembaga itu nantinya akan diisi 17 orang anggota.

Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Kehakiman Muladi, usai rapat dengan Menko Polhukam Wiranto. Rapat pembahasan DKN juga dihadiri Ketua ICMI Jimmly Asshiddiqie, dan Ketua Umum Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Siti Hartati Murdaya.

"Nanti ada Perpres, ini sedang pembentukan. Sementara pembentukan orangnya melalui Keppres nanti diadakan pelantikan oleh Presiden," kata Muladi di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (5/6/2018).

DKN dibentuk untuk memberikan solusi konflik horizontal dan vertikal di masyarakat. Dengan lembaga ini konflik tak selalu diselesaikan dengan cara yuridis.

Muladi menyatakan pertemuan dengan Menkopolhukam membahas konsep Perpres DKN. "Kami memberikan masukan-masukan. Nanti Keputusan Presiden akan dikeluarkan untuk 17 orang," ucap Muladi.

Pakar hukum ini belum tahu siapa yang nanti mengisi DKN. Hanya saja, ia memberi kriteria saat ditanya siapa figur ideal untuk memimpin lembaga itu.

"Ketuanya nanti yang muda-muda. Seperti Jimmly (Asshiddiqie). Tapi belum tahu," ungkap Muladi.

Adapun menurut Jimmly, 17 orang yang bertugas di DKN nanti akan berasal dari tokoh masyarakat dan agama. "Tokoh masyarakat semua. Jadi dia independen. Tokoh agama masuk semua. Makanya jadi 17," pungkasnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya