KPK Bantah Ada Unsur Politis di OTT Tulungagung dan Blitar

KPK sebagai lembaga penegak hukum perlu dipantau dan diawasi kinerjanya oleh banyak pihak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jun 2018, 11:38 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 11:38 WIB
KPK Tunjukkan Uang Rp 2,5 Miliar Hasil OTT Blitar dan Tulungagung
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait Oprasi Tangkap Tangan di dua wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membantah ada unsur politis di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Menurut dia, pihak yang mempersoalkan tindakan KPK itu sebaiknya mengujinya melalui jalur hukum.

"Banyak instrumen, apakah prapradilan, banding, dan lainnya yang diatur. Jadi debat tentang kerja-kerja KPK itu akan lebih elegan bila di pengadilan dilakukannya," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (11/6/2018).

Bagi Saut, kritik terhadap kerja KPK merupakan hal lumrah. Sebab, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum perlu dipantau dan diawasi kinerjanya oleh banyak pihak.

"KPK juga harus di-check and balances. Tapi penegak hukum harus di-challenge dengan hukum," ucap dia.

 

 

Pertanyakan OTT KPK

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK terhadap dua kadernya.

"Saya sedang berada di Kota Blitar dan Tulungagung. Banyak yang bertanya, apakah OTT ini murni upaya pemberantasan hukum, atau sebaliknya, ada kepentingan politik yang memengaruhinya? Hal ini mengingat bahwa yang menjadi sasaran adalah mereka yang memiliki elektabilitas tertinggi dan merupakan pemimpin yang sangat mengakar," kata Hasto dalam siaran tertulisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (10/6/2018).

"Ada apa di balik ini?" lanjut dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya