Liputan6.com, Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu 9 Juni 2018 malam. Tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur itu tiba di KPK Sabtu 9 Juni 2018, sekitar pukul 21.35 WIB, dengan menggunakan taksi.
Selama kurang lebih tujuh jam diperiksa penyidik KPK, Bupati Tulungagung yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, mengaku tak berniat melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK pada Kamis 7 Juni 2018.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pada saat OTT dirinya tak ada di rumah.
Advertisement
"Memang ketika ada operasi OTT itu posisi saya itu tidak di tempat, posisi saya ketika OTT sedang dengan keluarga, karena hari raya, di jalan itu lah, kok ada berita, katanya ada OTT," ujar Bupat Syahri usai diperiksa di Gedung KPK pasca menyerahkan diri, Minggu (10/6/2018) dini hari.
Bupati Syahri mengaku, menyerahkan diri ke penyidik KPK atas inisiatif sendiri. Terkait lambannya dia menyerahkan diri ke KPK lantaran mengaku tidak tahu hendak berbuat apa.
"Kita di sini tidak ada kemudian menghilang, ya kita di sini. Tapi kalau kemudian waktu terulur, kita galau, wajar, karena ya memang belum pernah mengalami seperti ini," kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Â
Sempat Lolos
Sebelumnya, Bupati Syahri Mulyo sempat lolos dari operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK yang digelar di Blitar dan Tulungagung pada Kamis 7 Juni 2018. Kini Bupati Tulungagung akan ditahan penyidik KPK selama 20 hari pertama.
"SM, Bupati Tulungagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (10/6/2018).
Menurut Febri, lembaga antirasuah menghargai langkah yang diambil Bupati Tulungagung, menyerahkan diri ke KPK.
"Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka, ataupun proses penanganan perkara itu sendiri," lanjut Febri.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement