Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tol JORR

Hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Jun 2018, 23:18 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 23:18 WIB
Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Tarif Tol JORR yang baru untuk golongan IV dan V akan dikenai tarif Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 19.000 dan Rp 23.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan kenaikan tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta. Menurutnya, harus ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang- mengatakan, Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

"Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR," ujar Bamsoet, Kamis (21/6/2018).

Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Bamsoet menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.

"Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing, red) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol," tutur Bamsoet.

 

Kaji Ulang Integrasi Tarif Tol

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa Indonesia telah merumuskan dan menerapkan berbagai strategi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan peran kaum perempuan.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol. "Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat," pungkas Bamsoet.

Sebelumnya BPJT berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 yang. Kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000.

Namun, kebijakan itu memicu polemik. BPJT akhirnya menunda kebijakan itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya