Penjual Miras Oplosan di Cengkareng Dijerat dengan Pasal Pembunuhan

Polisi menyita puluhan kantong miras oplosan siap edar berikut sejumlah jeriken berisi alkohol dan zat kimia jenis metanol.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Jun 2018, 15:36 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 15:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ruang jenazah Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, kembali menerima jenazah korban miras oplosan dari Cengkareng, Jakarta Barat. Korban sempat mendapat perawatan di RSUD Cengkareng, lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk diautopsi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (26/6/2018), keluarga dan kerabat serta tetangga korban sudah berkumpul di rumah duka di Cengkareng Timur. Pihak keluarga berharap penjual miras oplosan maut mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Gejala dari korban ini dia bilang kepala pusing. Dan kalau melihat orang putih semua seperti kunang-kunang," ungkap Venny, keponakan korban. 

Kini sebanyak delapan warga Cengkareng, Jakarta Barat, meregang nyawa usai menenggak miras oplosan yang diproduksi dan dijual di daerah Cengkareng Timur.

Dari sana, polisi menyita puluhan kantong miras oplosan siap edar berikut sejumlah jeriken berisi alkohol dan zat kimia jenis metanol.

SR yang merupakan istri pemilik rumah, penjual, dan pembuat miras oplosan juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan menghukum korban dengan pasal pembunuhan. Tersangka dalam pemeriksaan mengakui bahwa pernah melihat di media cara membuat miras oplosan dengan bahan metanol. Jangan coba-coba untuk menirukan apa yang dilakukan pelaku kalau tidak ingin terkena pasal pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Hariyadi.

Polisi menjerat tersangka pengedar miras oplosan tersebut dengan pasal berlapis, yakni mulai Pasal Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, hingga Pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya