KPK: Proyek dari Dana Otsus Aceh Dipotong 10 Persen untuk Pejabat

KPK mensinyalir potongan dibagi kepada pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jul 2018, 05:24 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 05:24 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan pengawalan petugas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). Saat turun dari mobil tahanan, terlihat salah satu petugas KPK membawa satu koper berwarna merah tua. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh dipotong 10 persen. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, porsi itu dibagi 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten.

KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Irwandi diduga menerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah. Uang itu merupakan bagian dari fee Rp 1,5 miliar.

"Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara," katanya.

Basaria, mengatakan pemberian suap kepada Irwandi disinyalir bagian dari fee 8 persen tersebut.

"Sumber uang (Rp 500 juta) dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, ini masih pengembangan," ucap Basaria.

Adapun dana otsus Aceh tahun 2018 besarnya Rp 8,03 Triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya