Hari Ketujuh, Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KPU

Ketua KPU mengimbau agar para parpol segera mendaftarkan para caleg kepada KPU, baik ke KPU pusat maupun KPU daerah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Jul 2018, 07:05 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 07:05 WIB
Mengintip Persiapan KPU Sambut Pendaftaran Caleg
Ketua KPU RI Arief Budiman meninjau ruangan untuk pendaftaran Caleg di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, (3/7). KPU RI mempersiapkan ruangan untuk pendaftaran Calon Legislatif DPR RI yang berlangsung mulai tanggal 4-17 Juli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hingga hari ketujuh atau Selasa 10 Juli 2018, belum ada partai politik peserta pemilu mendaftarkan para calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019.

"Hari ketujuh jadi sudah separuh dari jadwal. Belum satupun peserta pemilu yang ajukan bakal calon ke KPU," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Dia pun mengimbau agar para parpol segera mendaftarkan para calegnya kepada KPU, baik ke KPU pusat maupun KPU daerah. Hal ini agar ketika ada syarat yang kurang, masih ada waktu untuk perbaikan.

"Kami ingin ingatkan agar bisa mengajukan lebih awal, supaya kalau ada hal-hal yang kurang dan butuh perbaikan, masih ada waktu untuk perbaikan," pungkas Arief.

Pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2019 mulai dibuka Rabu 4 Juli 2018. Pendaftaran akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.

Langkah Langkah Pendaftaran

Mengintip Persiapan KPU Sambut Pendaftaran Caleg
Petugas menata ruangan yang akan digunakan untuk pendaftaran Caleg di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, (3/7). KPU RI mempersiapkan ruangan untuk pendaftaran Calon Legislatif DPR RI yang berlangsung mulai tanggal 4-17 Juli. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua KPU Arief Budiman menguraikan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Dia mengatakan, masing-masing partai politik lah yang akan mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.

"Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kab/kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.

Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.

Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.

"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," ujar Arief.

Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.

"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password," Arief menjelaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya