Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik agar mendaftarkan bakal calon legislatifnya jauh hari sebelum masa penutupan. Ini dimaksudkan agar dapat dilakukan perbaikan jika ada jika terjadi kesalahan dalam proses administrasi.
"Kalau (daftar menjelang penutupan), kemudian nanti ada persoalan secara administrasi, ada tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, maka waktu tidak cukup untuk perbaiki apa yang mereka ajukan kepada kita," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (8/7).
KPU telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif 2019, pada 4 sampai 17 Juli. Dalam lima hari berjalan sejak pertama kali dibuka, KPU belum menerima dokumen pendaftaran bakal caleg DPR RI.
Advertisement
Sebelum melakukan penyerahan dokumen ke KPU, partai diwajibkan mengunggah data ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai yang menjadi peserta pemilu sudah diberikan akses untuk memasukkan data sejak 4 Juni lalu.
"Tim Helpdesk KPU melaporkan Parpol sudah mengonfirmasi akan mengajukan dokumen bakal calon paling cepat 11 juli. Kemudian yang lain berbeda-beda bahkan ada yang tanggal 17 Juli," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam kesempatan sama.
Dari 16 partai peserta pemilu, PKB menjadi partai terbanyak yang sudah mendaftarkan bakal calegnya melalui Silon, dengan jumlah daerah pemilihan (dapil) 79 dari 80. Sedangkan, PDIP menjadi partai paling pertama yang melengkapi calegnya di semua dapil dengan 408 bakal caleg. Hal itu berdasarkan data KPU per tanggal 8 Juli pukul 14.00 WIB.
"Paling banyak yang sudah mengisi daftar di Silon itu PKB sebanyak 458 yang tersebar di 79 dapil. Pengisian dapil paling banyak itu PDIP 408 jumlah calon, jumlah dapil 80," papar Arief.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: