Zumi Zola Diduga Tahu soal Bagi-Bagi Suap Anggota DPRD Jambi

Zumi Zola diduga mengetahui bagi-bagi suap untuk anggota DPRD Jambi, agar mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Jul 2018, 08:37 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 08:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dijadikan tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek selama menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus berbeda.

Kali ini, Zumi Zola diduga mengetahui bagi-bagi suap untuk anggota DPRD Jambi, agar mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (11/7/2018), kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2017 lalu, terhadap seorang anggota DPRD, Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah, Kadis PUPR, dan asisten daerah tiga Provinsi Jambi.

Saat itu KPK mengamankan uang senilai Rp 400 juta dari anggota DPRD Provinsi Jambi, SPO. Dalam kasus sebelumnya, Zumi Zola bersama ARN diduga menerima uang dengan total Rp 49 miliar selama tahun 2016-2017. (Bayu Wibowo)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya