Liputan6.com, Jakarta - Setelah dijadikan tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek selama menjabat sebagai Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus berbeda.
Kali ini, Zumi Zola diduga mengetahui bagi-bagi suap untuk anggota DPRD Jambi, agar mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2017-2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (11/7/2018), kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2017 lalu, terhadap seorang anggota DPRD, Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Daerah, Kadis PUPR, dan asisten daerah tiga Provinsi Jambi.
Advertisement
Saat itu KPK mengamankan uang senilai Rp 400 juta dari anggota DPRD Provinsi Jambi, SPO. Dalam kasus sebelumnya, Zumi Zola bersama ARN diduga menerima uang dengan total Rp 49 miliar selama tahun 2016-2017. (Bayu Wibowo)