KPK Terima Pengembalian Uang Rp 700 Juta dari Suap DPRD Jambi

Uang tersebut akan dijadikan alat bukti dan disimpan di rekening penampungan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2018, 20:16 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 20:16 WIB
KPK Tunjukkan Uang Miliaran Rupiah Kasus Suap Wali Kota Kendari
Penyidik KPK menunjukan uang pecahan Rp 50 ribu di hadapan Wartawan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan di Walikota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara Rp 700 juta terkait dengan suap DPRD Jambi. Suap itu terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaan 2017-2018.

"Selama proses berjalan, KPK menerima pengembalian uang dari pihak yang telah menerima, yaitu uang yang dialokasikan untuk 7 anggota DPRD sejumlah total Rp 700 juta," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Namun, dia tak mengungkapkan siapa yang sudah mengembalikan uang tersebut kepada lembaganya. Uang tersebut akan dijadikan alat bukti dan disimpan di rekening penampungan KPK.

Pada kasus suap ketuk palu ini, KPK baru saja menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi itu.

Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi tersebut memerintahkan pengumpulan dana dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBDP Jambi 2018.

Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.

Zumi Zola disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kasus Zumi Zola Lainnya

Sebelumnya, Zumi Zola telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi. Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan.

Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya