KPK: Gratifikasi Zumi Zola Capai Rp 49 Miliar

Gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2018, 19:22 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 19:22 WIB
Zumi Zola Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengesahan R-APBD Pemprov Jambi 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Zumi Zola selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.

"Selama penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ (Zumi Zola) diduga menerima total Rp 49 miliar," ujar Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Zumi Zola mulai menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak 2016 hingga 2021. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Jumlah tersebut kian bertambah seiring berjalannya penyidikan.

"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Basaria.

Pada kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gratifikasi Diberikan ke Anggota DPRD

Sementara di kasus suap ketuk palu ini KPK menetapkan Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin.

Keempat orang tersebut divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Seiring berjalannya penyidikan dan dilakukan pengembangan, KPK kemudian menjerat Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus suap ketuk palu ini. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk menyetujui RAPBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu juga memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBD P Jambi 2018.

Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya