Polda Jateng: Jika Terbukti Palsukan SKTM, Akan Dipidana 6 Tahun

Polda Jawa Tengah sudah mebentuk tim khusus yang akan mengusut kasus ini.

oleh Rinaldo diperbarui 13 Jul 2018, 06:56 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 06:56 WIB

Fokus, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah akan mengusut pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan untuk PPDB atau pendaftaran sekolah negeri. Di seluruh Jawa Tengah ada sekitar 70 ribu lembar SKTM palsu atau memanipulasi data sehingga tidak sesuai fakta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (13/7/2018), Polda Jawa Tengah sudah mebentuk tim khusus yang akan mengusut kasus ini hingga di tingkat polres. Jika terbukti, para pemalsu SKTM terancam pidana hingga enam tahun.

Polisi mendapat banyak laporan hampir di seluruh wilayah terjadi pemalsuan dan sifatnya massif.

"Kondisi memang memprihatinkan, adanya kebijakan baik bagi warga kurang mampu. Namun, dimanfaatkan bagi sebagian orang yang mampu. Tentu, kami akan terus memproses dan kami sudah membentuk tim untuk mengusut kasus ini," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono.

Gubernur Jawa Tengah juga sudah memerintahkan verifikasi ulang terhadap SKTM. Para siswa yang terbukti menggunakan SKTM palsu akan dicoret meskipun sudah dinyatakan diterima.

Sementara di itu, di Yogyakarta, 6.500 SKTM tengah diverifikasi ulang. Pemprov DIY sudah berkoordinasi dengan semua instansi terkait untuk menangani kasus ini.

Pasalnya, konsekuensi dari hasil verifikasi akan banyak siswa yang dicoret meski sudah dinyatakan diterima. Masalah SKTM kini menjadi perbincangan masyarakat karena banyak dipalsukan.

Para orangtua murid meminta surat keterangan tidak mampu dengan tujuan agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri melalui jatah 20 persen kuota untuk warga tidak mampu.

Namun, ternyata banyak dari mereka yang memalksukan SKTM.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya