Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak khawatir atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. Hingga kini, total ada enam terpidana yang telah mengajukan PK ke Mahamah Agung.
"Kita memang lihat ada gejala cukup banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK. Kami tidak khawatir sama sekali, karena itu hak terpidana. Tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kita percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 12 Juli 2018.
Menurut dia, bukti dan konstruksi perkara terpidana korupsi sudah diuji secara berlapis dalam proses persidangan sejak tingkat pertama hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Untuk itu, KPK percaya terhadap MA dan jajaran pengadilan dalam menangani kasus korupsi.
Advertisement
"Nanti kita lihat bagaimana proses hal tersebut dan hasilnya seperti apa. KPK yakin sekali dengan konstruksi-konstruksi kasus tersebut. (PK) Kita pandang sebagai satu proses biasa saja. Ketika orang PK memang banyak pertanyaan muncul kenapa banyak terpidana korupsi ajukan PK, seolah olah ada gejala, kami hanya fokus," jelas Febri.
Â
Mantan Menteri Ajukan PK
Seperti diketahui, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang menjadi terpidana penyalahgunaan dana operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2013 dan Choel Mallarangeng, terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalng mengajukan PK atas perkara yang menjerat mereka.
Sebelumnya, terdapat tiga terpidana yang telah mengajukan PK. Mereka adalah mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terpidana suap pembangunan P3SON Hambalang dan tindak pidana pencucian uang dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan.
Satu lagi yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang merupakan narapidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement