Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak pribadi di Indonesia, khususnya karyawan, pasti sudah tidak asing lagi dengan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan selalu jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Tahun ini, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat 31 Maret 2025.
Keterlambatan akan dikenakan denda; Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan usaha. Proses pelaporan kini dipermudah dengan sistem e-Filing online, namun perbedaan antara formulir 1770S dan 1770SS serta langkah-langkah pelaporannya masih sering membingungkan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan kedua formulir tersebut dan memberikan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online.
Baca Juga
Pertanyaan umum seputar pelaporan SPT Tahunan meliputi: apa itu SPT 1770S dan 1770SS, siapa yang wajib melapor, kapan batas waktu pelaporan, mengapa harus lapor tepat waktu, bagaimana cara lapor online, dan dokumen apa saja yang dibutuhkan.
Advertisement
Penjelasan lengkapnya akan dibahas di bawah ini. "Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi kemungkinan jatuh bertepatan dengan libur Idulfitri," demikian disampaikan akun Instagram resmi Ditjen Pajak (@ditjenpajakri) pada Minggu (23/3/2025).
Oleh karena itu, sebaiknya segera lapor SPT Anda sebelum mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis atau antrean panjang di situs DJP Online. Jangan sampai Anda terkena denda keterlambatan pelaporan, ya!
Perbedaan SPT 1770S dan 1770SS
Perbedaan utama antara SPT 1770S dan 1770SS terletak pada jumlah penghasilan kotor tahunan. SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan maksimal Rp60.000.000, sedangkan SPT 1770S digunakan untuk wajib pajak dengan penghasilan kotor tahunan lebih dari Rp60.000.000. Penghasilan tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, pekerjaan bebas, atau sumber lainnya.
SPT 1770SS biasanya digunakan oleh wajib pajak yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dengan jumlah di bawah Rp60 juta per tahun, misalnya, hanya menerima gaji dari satu pemberi kerja. Sementara itu, SPT 1770S digunakan jika penghasilan berasal dari beberapa sumber, atau penghasilan dari satu sumber melebihi Rp60 juta per tahun.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT 1770S umumnya lebih lengkap dibandingkan 1770SS, karena mencakup bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta dan 1721-A2 untuk PNS), kartu keluarga, dan alamat email aktif.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS melalui e-Filing:
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan jenis SPT yang akan dilaporkan (1770S atau 1770SS).
- Akses Situs DJP Online: Buka situs djponline.pajak.go.id.
- Login: Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi Anda. Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Verifikasi akun dapat dilakukan melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.
- Pilih Menu 'Lapor': Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor', lalu pilih layanan 'e-Filing'.
- Buat SPT: Pilih 'Buat SPT'. Sistem akan memandu Anda melalui serangkaian pertanyaan untuk menentukan jenis SPT yang sesuai.
- Isi Formulir: Isikan semua data yang dibutuhkan dengan teliti dan akurat. Periksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan SPT.
- Kirim SPT: Setelah selesai mengisi formulir, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT Anda telah diterima.
Tips dan Informasi Tambahan
Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan online yang terdaftar resmi oleh DJP untuk membantu proses pelaporan SPT. Pastikan Anda memahami ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mencari bantuan dari konsultan pajak.
Meskipun batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sangat disarankan untuk melaporkan SPT Anda jauh sebelum tanggal tersebut untuk menghindari kendala teknis atau antrian panjang di situs DJP Online. Jangan sampai Anda kehabisan waktu dan terkena denda!
Ingat, informasi ini valid hingga November 2023 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa informasi terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Advertisement
Jika Terjadi Kesalahan
Jika terjadi kesalahan dalam pelaporan SPT, Anda dapat melakukan pembetulan SPT melalui e-Filing dengan memilih opsi 'Pembetulan' di menu pelaporan. Pastikan untuk segera melakukan pembetulan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
