Patroli, Surabaya - Dua pelaku penipuan yang mengaku bisa menggandakan uang dibekuk aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah Alihudin (47) dan Ali Imron (37), warga Pandeglang, Banten.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Sabtu (14/7/2018), modus para pelaku dengan menunjukkan pecahan mata uang dolar palsu hasil penggandaan.
Mereka berhasil memperdaya seorang korban yang tergiur mendapatkan uang 10 kali lipat, jika menyetor uang sebesar Rp 500 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa lembar bukti setoran bank, buku tabungan, handphone dan kartu ATM.
Advertisement
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)