Liputan6.com, Papua - Pascapembantaian 292 ekor buaya, Satuan Reskrim Polres Sorong, Senin siang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi di Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Senin (16/7/2018), polisi memeriksa kerusakan akibat ulah warga yang merusak area penangkaran dan membantai buaya. Polisi juga memeriksa pagar pembatas sekitar penangkaran dan lokasi di mana seorang warga digigit buaya di dalam penangkaran tersebut.
Sementara itu, pondok-pondok di sekitar penangkaran kini kosong. Pintu masuk penangkaran sudah diberi garis polisi.
Advertisement
Sebelumnya, warga membantai 292 ekor buaya karena emosi atas kasus dimangsanya seorang warga oleh buaya. (Ridho Insan Putra)