Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Eks Gubernur Gatot Ajukan Praperadilan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya menerima surat pemberitahuan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jul 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2018, 18:52 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya menerima surat pemberitahuan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

"Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan," tutur Febri, Senin (16/7/2018).

Keempat pemohon sidang praperadilan itu adalah Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).

Alasan praperadilan, untuk WP, MFL, dan ANN, mereka membantah tidak pernah menerima suap dari Gatot karena mereka tidak pernah menandatangani baik itu kuitansi, slip, atau pun bukti transfer sebagai tanda terima uang.

"Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang 'Dana Ketok Palu'," jelas dia.

 

Alasan Yuridis

Sementara alasan secara yuridis, pemohon beranggapan penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu.

"Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," Febri menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya