Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi Kembalikan Rp 2 Miliar ke KPK

Fayakhun Andriadi diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jul 2018, 20:01 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018, 20:01 WIB
Ekspresi Fayakhun Andriadi Usai Kembali Diperiksa KPK
Ekspresi anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/6). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka kasus Bakamla anggaran tahun 2016 APBN-P. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara Rp 2 miliar dari tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi (FA).

"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7/2018).

Pengembalian uang tersebut menurut Febri terjadi pada Senin 16 Juli 2018. Penyidik pun memastikan pengembalian tersebut dengan memeriksa Fayakhun di hari ini.

"FA kami konfirmasi pengembalian dari tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya