Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan, penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dilakukan pada Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 00.00 WIB.Â
"Sabtu pagi ini yang dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat. Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," kata Laode melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Awal kronologi penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB, terlebih dahulu melakukan penggeledahan oleh KPK terhadap ruang kalapas Sukamiskin dan kamar WBP berdasarkan keterangan dari komandan jaga bernama Yunaidi.
Advertisement
Saat itu, KPK bersama petugas kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wahid Husen dan Hendri petugas atau ajudan Kalapas tiba di lapas kelas I Sukamiskin, diterima oleh petugas P2U atas nama Aceng. Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka atau melakukan penggeledahan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama sekitar 30 menit di kamar WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar WBP, Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana. Tetapi karena yang bersangkutan sedang sakit dan di rawat di RS luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan Tb, Chaeri Wardana.
Lalu, penggeledahan dilanjutkan ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas. Saat itu dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang Kalapas.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas KPK, petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lapas (Wahid Husen), Hendri dan dua orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana.
Dari hasil penggeledahan itu, beberapa berkas yang ada di ruang Kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa di bawa oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers," tandasnya.
Â