Ditjen PAS Benarkan KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin

Penangkapan dilakukan di kediaman Wahid Husen.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Jul 2018, 09:18 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2018, 09:18 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen.

Penangkapan dilakukan di kediaman Wahid Husen.

"Ya betul dijemput KPK semalam," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Liputan6.com, Sabtu (21/7/2018).

Namun, Ade sendiri belum mengetahui kasus apa yang membuat Wahid Husen ditangkap KPK.

"Itu yang sedang kita pelajari, kita akan ke KPK juga yang jelas betul kapalas dijemput di kediamannya," tandas Ade.

KPK sendiri mengaku menangkap 6 orang termasuk Kalapas Sukamiskin.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya