Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen.
Penangkapan dilakukan di kediaman Wahid Husen.
Baca Juga
"Ya betul dijemput KPK semalam," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto kepada Liputan6.com, Sabtu (21/7/2018).
Advertisement
Namun, Ade sendiri belum mengetahui kasus apa yang membuat Wahid Husen ditangkap KPK.
"Itu yang sedang kita pelajari, kita akan ke KPK juga yang jelas betul kapalas dijemput di kediamannya," tandas Ade.
KPK sendiri mengaku menangkap 6 orang termasuk Kalapas Sukamiskin.
Â