KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk Pembuktian

Gubernur Irwandi diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2018, 22:27 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2018, 22:27 WIB
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi oranye dikawal petugas saat turun dari mobil tahanan tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Pemeriksaan untuk mengambil sampe suara orang nomor satu di Kota Serambi Mekah itu.

"Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiganya ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya