KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Selain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Hendri, KPK juga memperpanjang penahanan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Teuku Syaiful Bahri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jul 2018, 16:06 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2018, 16:06 WIB
Tingkah Gubernur Aceh Usai Diperiksa Perdana KPK
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). Mendagri Tjahjo Kumolo telah mendapatkan surat dari KPK untuk status Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan pihak swasta Hendri Yuzal (HY). Penahanan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan 1 September 2018 untuk tersangka IY dan HY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).

Selain Irwandi Yusuf dan Hendri, KPK juga memperpanjang penahanan Bupati Bener Meriah Ahmadi (AMD) dan Teuku Syaiful Bahri (TSB). Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan 2 September 2018 untuk tersangka AMD dan TSB," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiganya ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengganti Irwandi Yusuf

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf tergantikan posisinya sebagai Gubernur Aceh lantaran saat ini terjerat kasus korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) Plt Gubernur Aceh di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (9/7/2018).

Selain itu, Tjahjo juga melantik Syarkawi sebagai Plt Gubernur Bupati Bener Meriah. Bupati Bener Meriah Ahmadi juga terjerat kasus yang sama dengan Irwandi Yusuf.

Syarkawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bener Meriah. "Dengan ini saya melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menyertai kita semua," ujar Tjahjo Kumolo saat pelantikan.

Tjahjo mengingatkan agar Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sama-sama melaksanakan program strategis Presiden Jokowi. Dia pun meminta agar keduanya menjalin komunikasi dengan masyarakat dan tokoh agama

"Tugas Plt masih sama, hal-hal strategis yang diputuskan harus dikonsultasikan dengan Mendagri dan gubernur sampai proses di KPK selesai," kata Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya