Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal penemuan dokumen di kediaman Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhadap sang istri, Darwati A Gani. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana terkait kasus dugaan suap alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
"Terhadap saksi Darwati diklarifikasi tentang pengetahuan dia terkait dokumen yang ditemukan di rumah pribadi IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Darwati usai diperiksa penyidik KPK tak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya kali ini. Dia menerobos barisan wartawan yang terus mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Advertisement
Darwati sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan orang kepercayaan Irwandi, yakni Teuku Syaiful Bahri.
Selain Darwati, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya yakni staff Fenny Steffy Burase bernama Apriansyah dan Member Alliaze bernama Ade Kurniawan. Keduanya mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: