Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Gempa Lombok

Atas gempa yang menimpa Lombok dan Bali, pemerintah tetepkan status tanggap darurat selama dua hingga tiga minggu ke depan.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Agu 2018, 13:57 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 13:57 WIB

Fokus Indosiar, Lombok - Pemerintah menetapkan status tanggap darurat atas bencana gempa yang menimpa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali. Hingga saat ini proses evakuasi dan data korban serta dampak kerusakan masih terus dilakukan.

Data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya 98 jiwa meninggal dunia dan ribuan warga terpaksa mengungsi.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (7/8/2018), pemerintah menetapkan status tanggap darurat selama dua hingga tiga minggu ke depan.  

Upaya evakuasi para korban dilakukan tanpa henti seperti di Desa Lading-lading, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Tim Basarnas berupaya mengeluarkan 30 orang yang terjebak dalam masjid yang runtuh.  

Hingga Selasa pagi, baru tiga orang yang berhasil dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia. Jumlah ini menggenapi data terakhir BNPB, pada Senin sore kemarin.  

Gempa berkekuatan 7 SR merenggut 98 jiwa. Sembilan puluh enam di antaranya merupakan warga yang tinggal di Pulau Lombok dan dua korban jiwa lainnya dari Bali. Lebih dari 200 orang terluka dan 20 ribu jiwa terpaksa mengungsi. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya