KPK Panggil Plt Kepala Pengamanan LP Sukamiskin Terkait Suap Fasilitas Mewah

KPK memanggil Plt Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukamiskin, Slamet Widodo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Agu 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2018, 11:25 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). Dugaan TPPU Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sukamiskin, Slamet Widodo. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.

"Saksi Slamet Widodo diperiksa untuk tersangka FD (Fahmi Dharmawansyah)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).

Selain Slamet, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lainnya dalam perkara yang menjerat Fahmi Darmawansyah. Ketiga saksi itu antara lain Kasi Kesehatan Lapas Sukamiskin Yogi Suhara, staf perawatan Lapas Sukamiskin Ficky Fikry, dan pihak swasta bernama Radian Azhar.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD," kata Febri lagi.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Suap Uang dan Mobil

Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas, hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid Husen diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya