Liputan6.com, Lampung - Pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan wajib mengetahui aturan baru arus balik yang diterapkan oleh Polres Lampung Selatan. Aturan ini berlaku mulai 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB. Polres Lampung Selatan bersama Satuan Patroli Jalan Raya (SatPJR) Ditlantas Polda Lampung telah menerapkan sistem screening tiket bagi kendaraan yang hendak masuk ke Pelabuhan Bakauheni.
Pemeriksaan ini dilakukan di beberapa titik, seperti Lamsel Expo Kalianda, Gayam, serta beberapa rest area di ruas Tol Trans Sumatra, yakni di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B. Screening ini bertujuan untuk memastikan hanya kendaraan dengan tiket yang dapat melanjutkan perjalanan ke pelabuhan, sehingga mengurangi antrean di area penyeberangan.
Baca Juga
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pembelian tiket kapal harus dilakukan dalam radius 4,2 kilometer dari pelabuhan. Pemudik tidak dapat membeli tiket langsung di area pelabuhan, melainkan harus melakukan pembelian secara online melalui aplikasi Ferizy atau di rest area terdekat. “Kami mengimbau seluruh pemudik agar merencanakan perjalanan dengan baik dan memastikan tiket telah dibeli sebelum mencapai pelabuhan. Ikuti arahan petugas agar arus balik berjalan tertib dan lancar,” kata AKBP Yusriandi, Jumat, (4/4/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan sepanjang jalur arus balik guna memastikan kelancaran lalu lintas. "Kami mengimbau pemudik untuk tetap berhati-hati, menjaga kondisi fisik saat berkendara, serta menghindari kepadatan dengan memilih waktu perjalanan yang lebih fleksibel," pungkasnya.