Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kini sudah tidak lagi menggunakan skala Richter (SR) sebagai ukuran kekuatan gempa. BMKG menggantinya dengan Magnitudo (M).
"BMKG sejak 2008 sudah tidak menggunakan skala Richter sebagai ukuran kekuatan gempa," ungkap Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Baca Juga
Alasannya, jelas Daryono, BMKG sudah tidak lagi menggunakan cara ukur yang diciptakan Richter. "Richter mengukur kekuatan gempa memakai amplitudo, dan amplitudo tidak menggambarkan energi lengkap dari gempa," kata dia.
Advertisement
"Saat ini BMKG menggunakan cara mengukur momen (magnitudo moment/Mw) atau bidang patahan dari gempa," Daryono menegaskan.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Penulisan
Menurut dia, BMKG masih terus menyosialisasikan pergantian ukuran kekuatan gempa dari skala Richter ke Magnitudo ini.
"Untuk penulisannya bisa menggunakan pola Magnitudo spasi angka kekuatan gempa, atau M spasi angka kekuatan gempa, atau M=angka kekuatan gempa," Daryono memungkasi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement