Jakarta - Pengadilan Negeri Karawang memvonis 4 tahun penjara kepada Sinta, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya yang masih balita, Calista. Namun kuasa hukum Sinta mengajukan banding karena merasa kliennya itu tidak bersalah.
"Kami keberatan atas vonis majelis hakim pada sidang yang berlangsung Jumat di Pengadilan Negeri Karawang. Jadi kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Alex Safri Winando, kuasa hukum Sinta, di Karawang, Sabtu, 25 Agustus 2018.
Alex beralasan, Sinta tidak bersalah membunuh Calista, karena Calita itu anaknya sendiri. Alex mengatakan, Calista juga mengidap penyakit kejang-kejang sebelum dinyatakan meninggal dunia oleh RSUD Karawang.
Advertisement
Alex mengatakan, sebelum Calista dibawa ke RSUD Karawang, sudah lebih dulu menderita sakit mata sebelah kiri dan mengeluarkan air mata. Calista juga mengalami kejang-kejang selama tiga kali saat mendapat perawatan di RSUD Karawang.
"Jadi pendapat kami, penyakit itu yang menyebabkan Calista meninggal dunia. Selanjutnya, kami akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis majeils hakim itu," ujarnya.Â
Terkait vonis Sinta, Humas PN Karawang Diah Rahmawati mengatakanSinta terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Â
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kalau Sinta sengaja melakukan kekerasan kepada Calista. Sinta dinilai telah melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya di rumah Sudarja alias Dirja, di Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Karawang yang mengakibatkan Calista mengalami kejang-kejang.Â
Meski sempat menjalani perawatan di RSUD Karawang, nyawa Calista tidak dapat tertolong.Â
Sumber: Kriminologi.id