Pollycarpus Terpidana Pembunuh Munir Resmi Bebas Murni

Pollycarpus mengaku total menjalani hukuman 10 tahun.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 29 Agu 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 10:16 WIB
Pollycarpus mengurus administrasi pembebasannya di Bapas Bandung (Liputan6.com/Huyogo)
Pollycarpus mengurus administrasi pembebasannya di Bapas Bandung (Liputan6.com/Huyogo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto resmi bebas murni pada Rabu (29/8/2018).

Mengenakan pakaian serba hitam, Pollycarpus mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Didampingi istrinya, Yosepha Hera Indaswari, ia tiba di Bapas sekitar pukul 08.40 WIB.

Mantan pilot Garuda Indonesia itu melapor kepada Kepala Bapas, Hardjani Pudji Astin. Hanya berselang 20 menit, Pollycarpus akhirnya mendapat surat pernyataan bebas murni.

Pollycarpus mengaku ditahan total kurungan 10 tahun. "Totalnya 2 tahun sama 8 tahun," kata dia.

Ia bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014. Sejak menjalani masa hukuman itu, Pollycarpus mengatakan selalu melapor ke Bapas.

"Kita selalu kontak. Saya lagi berada di mana, keluar kota selalu melapor," ujarnya.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bebas Bersyarat Berakhir

Sementara itu Kepala Balai Pemasyarakatan Bandung Hardjani Pudji Astin menjelaskan, masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini.

"Memang sudah sesuai prosedurnya bahwa Pollycarpus berakhir masa bimbingannya hari ini," jelas dia. "Total melapornya 23 kali. Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu pasti berkoordinasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan) nya. Beliau kan usahanya ada di Papua," lanjut Pudji.

Setelah status hukumnya bebas murni, Pollycarpus tidak perlu lagi melapor ke Bapas.

"Tidak, karena sudah berakhir masa bimbingannya," tegasnya.

Ia juga menambahkan, selama menjalani bebas bersyarat, Pollycarpus menunjukkan sikap yang baik.

"Artinya terlihat dia seorang terpelajar, terlihat sopan santunnya. Sangat besar pengertiannya bahwa dia harus melapor. Seperti tadi kita lihat attitude-nya baik," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya