Liputan6.com, Bangkok - Seorang pria berusia 21 tahun di Thailand, yang diidentifikasi dengan nama belakang Wuttichai, ditangkap setelah diduga meninggalkan bayi laki-lakinya yang baru berusia dua minggu di kebun pisang.
Mengutip SCMP, Rabu (2/4/2025), aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam terhadap istrinya, Orathai (22), yang menolak berhubungan intim dengannya setelah melahirkan.
Baca Juga
Menurut laporan Channel 7 News Thailand, kejadian ini terungkap pada 21 Maret 2025 setelah Orathai menerima foto mengejutkan dari suaminya. Dalam foto tersebut, bayi mereka tampak terbaring di atas tanah di kebun pisang.
Advertisement
Pesan yang dikirim Wuttichai seolah-olah menyiratkan bahwa ia telah meninggalkan bayi tersebut.
Panik, Orathai segera melaporkan kejadian ini kepada kepala desa setempat dan membagikan percakapannya dengan suaminya di media sosial.
Namun, setelah kasus ini menjadi viral, terungkap bahwa Wuttichai membawa pulang kembali bayinya.
Polisi segera meluncurkan penyelidikan dan melacak keluarga ini di Provinsi Buriram, Thailand bagian timur laut. Dalam laporannya kepada polisi, Orathai mengungkapkan bahwa suaminya adalah pecandu narkoba dan seorang penjudi. Ia juga kerap melakukan kekerasan terhadap dirinya dan anak mereka yang berusia satu tahun.
Ketegangan dalam rumah tangga mereka dipicu oleh tuntutan Wuttichai untuk berhubungan intim hanya beberapa hari setelah Orathai melahirkan.
Saat diperiksa, Wuttichai membantah tuduhan telah menelantarkan bayinya dan mengklaim bahwa ia hanya meletakkan anaknya di kebun pisang untuk mengambil foto.
"Saya tidak berniat meninggalkannya. Saya hanya menidurkannya sebentar untuk mengambil foto," dalih Wuttichai.
Ia mengakui bahwa dirinya sering meminta istrinya berhubungan intim setelah melahirkan, tetapi berdalih bahwa permintaannya tidak serius.
Namun, hasil tes urin menunjukkan bahwa Wuttichai positif menggunakan narkoba, yang semakin memperkuat dugaan istrinya bahwa ia memiliki kebiasaan buruk.
Ancaman Hukuman
Saat ini, Wuttichai menghadapi tuntutan atas kepemilikan dan penggunaan narkoba serta akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan hukum Thailand.
Sementara itu, berdasarkan hukum yang berlaku, tindakan menelantarkan anak di bawah usia sembilan tahun tanpa menyebabkan cedera serius dapat dihukum hingga tiga tahun penjara dan denda 6.000 baht (sekitar 180 dolar AS).
Kasus ini memicu kemarahan di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan Wuttichai dan menyoroti dampak buruk narkoba terhadap keluarga.
"Kekerasan terhadap istri dan anak, kecanduan narkoba, berjudi, serta memaksa istri berhubungan intim hanya 12 hari setelah melahirkan. Saya benar-benar tidak habis pikir," tulis seorang pengguna media sosial.
"Pria seperti ini tidak pantas menjadi ayah. Bagaimana bisa dia melakukan hal seperti ini terhadap anak dan istrinya?" tulis warganet lainnya.
"Saya hanya kasihan pada anaknya. Kenapa istrinya sampai punya anak dengan pecandu narkoba seperti ini?" komentar seorang pengguna media sosial.
Advertisement
