Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara dua tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba sudah lengkap atau P-21. Dua tersangka itu adalah TS nahkoda KM SInar Bangun dan GF pegawai honor Dishub Samosir
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini jaksa yang menangani perkara kapal yang tenggelam itu, masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumut.
Kedua tersangka dan barang bukti itu, menurut dia, sudah bisa diserahkan kepada Kejati Sumut. Selanjutnya akan dilakukan proses hukum perkara tersebut.
Advertisement
"Setelah tersangka dan barang bukti diterima, dan Kejati segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," ujar Sumanggar, di Medan, Kamis (6/9/2018).
Seperti dilansir Antara, ia menyebut, ditetapkannya nahkoda TS dan sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka karena ia tidak memiliki izin berlayar. Selain itu, TS juga secara sengaja membiarkan kapal melebihi standar 45 penumpang.
"Selain itu, kapal tersebut tidak diperbolehkan mengangkut kendaraan roda dua, dan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan banyak penumpang yang meninggal dunia," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Tersangka Lain
Ada sejumlah tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM SInar Bangun. Mereka adalah FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Ke-4 tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut.
Keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement