Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak pernah berhenti mengusut kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Penanganan kasus Century masih terus kami lakukan, namun karena belum proses penyidikan tentu belum dapat diungkap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Dia mengatakan, lembaga antirasuah sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan pimpinan, penyelidik, penyidik serta jaksa penuntut umum. Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan penangangan kasus Bank Century tetap akan dilakukan sepanjang adanya kecukupan alat bukti.
Advertisement
"KPK juga harus memastikan tetap berjalan di koridor hukum dan tidak terpengaruh tarik menarik kepentingan politik," kata Febri.
Sebelumnya, media asing asal Hong Kong, Asia Sentinel mempublikasikan artikel investigasi terkait konspirasi pada kasus Bank Century. Dalam tulisan tersebut dikatakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama 30 pejabat melalukan tindak pencucian uang sebesar USD 12 miliar atau setara dengan Rp 177 triliun.
Artikel investigasi itu ditulis langsung oleh pendiri Asian Sentinel John Berthelsen, berdasarkan laporan investigasi sebanyak 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius pekan lalu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Ranah KPK
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, kasus bailout Bank Century lebih baik diserahkan kepada KPK. Hal ini menanggapi pemberitaan di media asing asal Hong Kong, Asian Sentinel yang menulis dugaan adanya tindak pencucian uang oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya kira kasus itu kan, kalau kasusnya memang belum ditutup KPK. Jadi itu biar menjadi ranahnya KPK sajalah. Apakah itu memberikan, katakanlah itu informasi baru atau alat bukti baru," ucap Arsul di Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf ini menyebut, tidak akan bagus kalau kasus ini digunakan untuk pilpres.
"Enggak bagus juga kalau menggunakan kasus itu untuk pilpres, apalagi itu adalah kasus yang sudah ada penegakan hukumnya," pungkas Arsul.
Dalam putusan sidang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi itu disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, dan Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah,
Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Advertisement