KPK Tunggu Laporan JPU dan Penyidik Usut Kasus Century

Menurut Agus, hasil analisis itu diharapkan disampaikan ke unsur pimpinan KPK pada 14 Mei mendatang.

oleh Zainul Arifin diperbarui 05 Mei 2018, 02:38 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2018, 02:38 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Kadis DPKAD Hery Nurhayat dan mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet jadi tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus melanjutkan pengusutan kasus Century. Keputusan langkah lanjutan bakal diputuskan oleh pimpinan komisi antirasuah itu pada 14 Mei mendatang.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini belum menerima hasil analisis dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik soal kasus Century tersebut.

“Saat ini tim JPU dan penyidik masih berkumpul di suatu tempat untuk membahas kasus Century tersebut,” kata Agus usai jadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, hasil analisis itu diharapkan disampaikan ke unsur pimpinan KPK pada 14 Mei mendatang. Hasil itu akan dibahas bersama untuk untuk memutuskan alternatif langkah lanjutan terhadap penanganan kasus itu. 

"Harapannya 14 Mei nanti akan ada laporan ke pimpinan. Saat itu kita akan mendengarkan langsung dari JPU," ujar Agus.


Perintah PN Jaksel

kpk-didatangi-banci-mahasiswa-4-130521c.
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Sebelumnya, KPK didesak melanjutkan penyidikan kasus Century sesuai putusan perkara praperadilan yang diajukan oleh Boyamin Saiman dan dua rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018.

Putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan kasus Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. KPK juga diminta menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permasalahan suap bailout Bank Century.

"Belum ada putusan apapun, kan belum ada hasil laporan yang kami terima. Tunggu hasil analisis itu," kata Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya