Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan Haringga, 2 di Bawah Umur

Semua tersangka dijerat Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

oleh Rinaldo diperbarui 24 Sep 2018, 18:34 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 18:34 WIB

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirila pendukung kesebelasan Persija Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (24/9/2018), dari delapan orang tersangka usianya bervariasi, satu orang yang paling tua berumur 40 tahun. Namun, ada dua anak lelaki di bawah umur yang juga ikut mengeroyok Haringga.

Semua tersangka dijerat Pasal 70 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sebelum pengeroyokan menggunakan tangan kosong, balok kayu, batu, piring, mangkok, bahkan senjata tumpul berbahan besi, Haringga ternyata terkena sweeping KTP yang dilakukan bobotoh.

Almarhum diketahui datang menonton tanpa mengenakan atribut apa pun yang bernuansa Persija Jakarta. Kasatreskrim Polrestabes Bandung menegaskan tak tertutup jumlah tersangka bertambah.

Pelaku pengeroyokan yang lain diserukan untuk menyerahkan diri sebelum ditindak tegas polisi. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya