Liputan6.com, Jakarta - Setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, ditahan penyidik. Karen dianggap terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina, di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (25/9/2018), sebelumnya Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2018.
Baca Juga
Selamat Hari Raya Idulfitri 2025, Pertamina Tetap Beroperasi 24 Jam untuk Layani Kebutuhan Masyarakat
Capek Kena Macet, Nikmati Pijat Gratis dan Tempat Istirahat Serambi MyPertamina, Tersebar Gratis di 27 Titik Lokasi
Apresiasi Masyarakat dan Pekerja, Pertamina Berangkatkan 5.000 Pemudik ke 23 Kota Secara Gratis
Proses investasi dilakukan tidak melalui pedoman investasi, di antaranya tanpa proses due diligence, meski disetujui dirut saat itu hingga belakangan investasi justru merugi. Untuk kepentingan penyidikan, Karen ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.
Advertisement
Sejumlah kerabat Karen pun mulai berdatangan ke rutan untuk mengantar perlengkapan pribadi.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Chief Legal Councel and Compliance Genades Pandjaitan, mantan Dirut Keuangan Fredrich Siahaan, dan mantan Manager Merger Acquisition Bayu. (Karlina Sintia Dewi)