Kasus Dugaan Korupsi Terungkap, Anggota Komisi VI DPR Rivqy Nilai Jadi Momentum Pembenahan Perusahaan

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim menilai, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina jadi momentum pembenahan perusahaan.

oleh Tim News Diperbarui 26 Feb 2025, 23:09 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 19:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menilai, dari modus korupsi mengoplos minyak Pertalite menjadi Pertamax berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menilai, dari modus korupsi mengoplos minyak Pertalite menjadi Pertamax berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan megaskandal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina diapresiasi banyak kalangan.

Termasuk Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim. Dia menilai, kasus tersebut menjadi momentum Pertamina untuk berbedah diri setelah masuk menjadi bagian dari super holding Danantara.

"Kami mengapresiasi Kejagung yang berhasil membongkar pratik korupsi yang masuk klasifikasi mega skandal. Yang berlangsung secara terstruktur dan masif dalam beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi momentum pembenahan dari Pertamina secara menyeluruh. Apalagi Pertamina termasuk aset unggulan dari Danantara," ujar Rivqy Abdul Halim, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

Rivqy Abdul Halim, yang akrab disapa Gus Rivqy menyoroti kasus ini terjadi akibat mentalitas koruptif para pelaku dan minimnya pengawasan. Ia menegaskan, pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.

"Apalagi dugaan korupsi ini kemungkinan besar telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023," terang Rivqy.

Dia mengatakan, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Menurut Rivqy, harus jelas langkah pembenahan di tubuh PT Pertamina agar kasus ini tidak terulang di masa depan.

"Harus ada pembenahan agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan unggul karena perannya sangat strategis terkait manajemen pengelolaan energi dalam negeri," papar dia.

 

Harus Segera Ditangani

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menilai, dari modus korupsi mengoplos minyak Pertalite menjadi Pertamax berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim atau Gus Rivqy menilai, dari modus korupsi mengoplos minyak Pertalite menjadi Pertamax berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. (Ist)... Selengkapnya

Rivqy juga menekankan kasus ini harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara.

Ia menyarankan agar dilakukan transparansi dalam pengelolaan perusahaan serta pengawasan yang lebih ketat dari hulu hingga hilir untuk mencegah terulangnya praktik manipulasi data di masa depan.

"Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap Pertamina," kata Rivqy.

"Langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang komprehensif diharapkan dapat memulihkan integritas perusahaan serta mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan," sambung dia.

Selain itu, Rivqy menekankan pentingnya meluruskan isu simpang siur di masyarakat mengenai perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax. Hal tersebut, kata dia, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

"Publik ini marah karena ada informasi jika Pertamax yang mereka beli ternyata Ron-nya cuma 90 atau setara Pertalite. Mereka merasa tertipu dan bisa menjadi tidak percaya ke SPBU Pertamina lagi. Jadi harus diluruskan disertai dengan bukti-bukti valid," tutup Rivqy.

 

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sesaat sebelum menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Senin 24 Februari 2025.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam siaran pers yang diterima, Selasa 25 Februari 2025.

Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Tiga tersangka lainnya adalah MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, erugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun," ujar Harli.

 

Adanya Pengondisian Impor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar. (Ist)... Selengkapnya

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri.

Peraturan tersebut pun wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan pertamina diharuskan mencari pasokan minyak bumi dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

"Namun berdasarkan fakta penyidikan, Tersangka RS, Tersangka SDS, dan Tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor," ujar Harli.

Ia juga membeberkan, saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak.

"Produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS, Produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah," beber Harli.

Dirinya mengatakan, saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan keluar negeri (ekspor).

"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," kata Harli.

 

Adanya Permufakatan Jahat

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Harli menyebut, kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga menunjukkan adanya permufakatan jahat di dalamnya.

"Fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur, bertujuan mendapat keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," sebutnya.

"Pemufakatan tersebut, diwujudkan dengan adanya tindakan (actus reus) pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan," jelas Harli.

Ia pun mengungkapkan, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92. Padahal hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% secara melawan hukum sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Harli.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024
Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya