Penyelidikan Baru SKL BLBI, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk memanggil Sjamsul Nursalim dan istri, pihak lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Okt 2018, 21:01 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 21:01 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sjamsul Nursalim dan sang istri, Itjih Nursalim pada 8 dan 9 Oktober 2018 mendatang. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk memanggil Sjamsul dan Itjih, pihak lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Diketahui keduanya kini tinggal di Negeri Singa itu.

"Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Febri berharap Sjamsul Nursalim dan Itjih kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK. Setidaknya, pemeriksaan nanti bisa menjadi ruang bagi keduanya untuk mengklarifikasi berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyelidikan Kasus BLBI Terus Berjalan

Syafruddin Arsyad Temenggung Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Febri mengatakan, penanganan kasus korupsi BLBI ini tak akan berhenti dengan mengantarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Tumenggung dihukum penjara 13 tahun.

Apalagi, kini pihak lembaga antirasuah tengah melakukan penyelidikan baru kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 4,58 miliar.

"Saat ini dalam proses pengembangan penanganan perkara sekitar 26 orang telah diminta keterangan sebagai saksi, dari unsur BPPN, KKSK dan swasta," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya