MKD Belum Terima Laporan Anggota DPR Diduga Sebar Hoax Ratna Sarumpaet

MKD memiliki peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjadi rujukan dalam memproses laporan yang masuk.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2018, 14:51 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2018, 14:51 WIB
Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menyatakan, pihaknya belum mendapat konfirmasi atas laporan pengaduan sejumlah advokat terhadap empat anggota legislatif yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait hoax yang diciptakan Ratna Sarumpaet

"Saya belum dapat konfirmasi dari sekretariat," ujar Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (5/10/2018).

Ia menyatakan bahwa MKD memiliki peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjadi rujukan dalam memproses laporan yang masuk.

"Setiap laporan yang masuk, tentunya MKD akan melakukan verifikasi terlebih dahulu," kata Sudding.

"Verifikasinya melihat apa laporan yang disampaikan itu apakah memenuhi syarat-syarat materiil dalam kaitan pelanggaran kode etik, dan apakah laporan yang diajukan oleh masyarakat atau kelompok didukung dengan alat bukti atau tidak," lanjutnya.

Menurut Sudding, setelah melalui tahapan verifikasi selama paling lambat 14 hari kerja dan memenuhi syarat formil dan materiil, MKD akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan itu ditindaklanjuti atau tidak.

"Jadi tidak semua laporan yang masuk itu serta merta ditindaklanjuti dalam proses persidangan, tapi terlebih dahulu dilakukan verifikasi tentang apakah laporan yang disampaikan itu memenuhi syarat formil dan materil. Lalu kemudian itu diputuskan dalam rapat pleno MKD," jelas Sudding.

 

Surat Resmi MKD

Hasil rapat pleno itu akan disampaikan kepada pihak terkait melalui surat resmi dari MKD.

Pihak terlapor yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam juga dilaporkan ke Bareskrim tentang tindakan pidana penyebaran hoaks. Terkait pelanggaran hukum, Sudding menyatakan bahwa tidak semua pelanggaran etik di DPR adalah pelanggaran hukum.

"Tapi ketika sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum, itu pasti melakukan pelanggaran etik," tegasnya.

(Liputan6.com/Melissa Octavianti)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya