Liputan6.com, Jakarta - Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange, Ratna Sarumpaet, tersangka penyebar hoaks menuju ruang pemeriksaan penyidik unit satu Direktorat Reserse Kriminal Umum polda metro Jaya, Sabtu kemarin.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (7/10/2018), penyidik kembali memeriksa Ratna untuk mendapat keterangan tambahan terkait kasus penyebaran hoaks penganiayaan dirinya di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, pemeriksaan ditunda karena tersangka kelelahan setelah menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Kamis lalu, 4 Oktober 2018.
Advertisement
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Ratna Sarumpaet sudah mengakui tidak ada penganiayaan terhadap dirinya di Bandung, Jawa Barat. Ratna mengaku awalnya berbohong untuk keluarga saja.
"Terkait dengan pernyataan RS nanti kita dalami dan akan kita lakukan pengembangan. Nanti akan kita selidiki lebih dalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka menyiarkan berita bohong. Dia dijerat pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Serta undang undang nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 45 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Rio Audhitama Sihombing)