Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan tadi malam, polisi akhirnya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet selama 20 hari.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (6/10/2018), dengan mengenakan rompi tahanan, Ratna Sarumpaet keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari.
Didampingi kuasa hukumnya, Ratna kemudian menuju gedung bidang kedokteran dan kesehatan atau Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Advertisement
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah Polda resmi menahan Ratna Sarumpaet selama 20 hari. Polisi beralasan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Terkait penahanan Ratna Sarumpaet, polisi mengaku telah memiliki sejumlah alat bukti. Antara lain bukti petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan tersangka. Selain itu, tersangka juga telah menandatangi surat penahanan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan bila kliennya ditahan.
"Kalau dilakukan penahanan kita mohonkan itu, kami menilai juga ibu RS ini sangat kooperatif," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Insank Nasruddin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks penganiayaan dirinya, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober saat akan berangkat menuju Chile. (Muhammad Gustirha Yunas)