KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Irwandi Yusuf Ditunda Pekan Depan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Okt 2018, 13:05 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2018, 13:05 WIB
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berjalan menuju gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan, Jakarta, Jumat (28/9). Irwandi Yusuf diduga menerima suap dana Otsus Provinsi Aceh tahun 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf. Alasan hakim, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dan belum siap.

"Ada surat resmi dari termohon KPK, bahwasanya minta penundaan sidang selama dua minggu, tapi kami minta selama seminggu, mengingat tenggang waktu praperadilan ini," kata hakim Riyadi Sunindio di PN Jaksel, Selasa (9/10/2018).

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid dua ini masih terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.

Diketahui, Irwandi Yusuf saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.

"Sekarang pemberi, penerima, barang bukti itu tidak pernah ada, baik yang ditemukan pada saat itu, mau pun di dalam transfer rekening bank tidak pernah ada itu. Sekarang barang bukti diambil darimana? Jadi praperadilan ini sebagai kontrol horisontal yang dilakukan oleh warga negara yang haknya dijamin undang-undang," kata Santrawan membeber alasan praperadilan.

Permintaan Irwandi Langsung

Santrawan menegaskan, praperadilan jilid kedua ini murni diminta langsung oleh Irwandi. Hal ini diungkap, lantaran sebelumnya, Irwandi yang telah bersatus tersangka KPK, didaftarkan praperadilan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tanpa sepengetahuannya.

Bahkan Irwandi sempat mengatakan, praperadilan berakhir penolakan tersebut malah menghambat penanganan perkaranya.

"Jadi praperadilan kali ini, mengajukannya Pak Irwandi langsung ini ya. Bukan lembaga yang mengada-ada tapi resmi, sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum," Santrawan memungkasi.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya