Kejaksaan Awasi Dana Rehabilitasi Gempa Palu dan Donggala

Jaksa Agung Prasetyo meminta Kajati Sulawesi Tengah yang baru dilantik M Rum untuk mengawal dana rehabilitasi wilayah terdampak gempa Palu, Sigi, dan Donggala.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2018, 09:10 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 09:10 WIB
Masjid Babul Jannah di loli Saluran, Banawa, Kabupaten Donggala
Masjid Babul Jannah di loli Saluran, Banawa, Kabupaten Donggala menarik perhatian warga. Tempat ibadah in menjadi saksi bisu dahsyatnya gempa dan tsunami menerjang Palu dan Donggala, Jumat 28 September 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan akan mengawasi penggunaan dana rehabilitasi gempa Palu dan sekitarnya. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Rum mengatakan, pengawasan ini dilakukkan untuk mencegah adanya penyelewengan.

"Pimpinan memerintahkan untuk mengawal dana rehabilitasi agar tidak dapat diselewengkan," kata Rum, saat melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat lingkup Kejati Sulteng di Kota Palu, Senin (15/10/2018).

Menurut dia, tugas itu merupakan tugas tambahan karena banyak sumber-sumber pendanaan masuk di Sulteng, sehingga wajib mengawal bantuan itu agar tepat sasaran kepada korban gempa Palu dan sekitarnya.

"Bantuan yang masuk dapat diawasi penegak hukum," ujar Rum seperti dilansir Antara.

Pengawasan ini dilakukan dengan mengawal pembangunan yang dilakukan pemerintah, serta melakukan koordinasi dengan aparat instansi teknis terkait. Dia menjelaskan, pengawasan dan pengawalan rehabilitasi gempa Palu itu baru akan dimulai, karena dirinya baru saja dilantik sebagai Kepala Kejati Sulteng.

Rum menuturkan, mereka yang menunggu bantuan itu harus segera difasilitasi oleh pemerintah. Jadi apa yang menjadi harapan dan tujuan pemerintah itu dapat tercapai. "Kita akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin," ucapnya.

M Rum menyatakan turut berdukacita atas musibah bencana alam di Sulteng, khususnya di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Sigi.

Permintaan Jaksa Agung

Pandangan Udara Kota Palu Usai Dilanda Gempa dan Tsunami
Pandangan udara memperlihatkan sejumlah bangunan rusak usai dilanda gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10). Gempa berkekuatan 7,4 Magnitudo disusul tsunami melanda Palu dan Donggala pada 28 September 2018. (JEWEL SAMAD/AFP)

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, meminta Kajati Sulawesi Tengah yang baru dilantik M Rum untuk mengawal dana rehabilitasi wilayah terdampak gempa Palu, Sigi, dan Donggala.

Menurut dia, kejaksaan memiliki peran untuk mengawasi dana agar tidak diselewengkan oknum tak bertanggung jawab.

"Ini semua menjadi tugas tambahan bagi Kejaksaan Tinggi Sulteng, karena tentunya kita tahu dan berharap demikian banyak kucuran dana dari sumber lain yang diperuntukkan bagi pemulihan daerah itu," ujar Prasetyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya