3 Potret Mencengangkan Sosok Bupati Bekasi Terjerat Suap Izin Meikarta

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai tersangka suap izin proyek Meikarta. Di balik sosoknya, tersimpan fakta yang mencengangkan. Apa saja?

oleh Muhammad AliFachrur Rozie diperbarui 16 Okt 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 19:45 WIB
Bupati Bekasi Neneng Hasanah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap pembangunan proyek Meikarta. (Istimewa)
Bupati Bekasi Neneng Hasanah ditangkap KPK atas dugaan kasus suap pembangunan proyek Meikarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap KPK pada Senin, 15 Oktober 2018. Dia dicokok setelah diduga terlibat kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Untuk Bupati sedang dijemput dan dibawa ke KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Oktober 2018.

Setelah diperiksa, KPK akhirnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Setelah KPK melakukan pemeriksaan, terungkap tiga potret mencengangkan tentang sosok Bupati Neneng yang terjerat korupsi. Mulai dari jumlah harta yang mencapai puluhan miliar hingga hubungan dengan partainya. Berikut ulasannya?

1. Berharta Rp 73,4 Miliar

Ilustrasi Pantau Rupiah (2)
Ilustrasi Pantau Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng yang diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), kader Partai Golkar itu memiliki harta kekayaan sekitar Rp 73,4 miliar. LHKPN ini dilaporkan Neneng pada 5 Juli 2018.

Neneng tercatat memiliki harta tak bergerak berupa 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta, yang nilainya mencapai Rp 61,7 miliar.

Tak hanya itu, Bupati Bekasi yang tengah memimpin periode kedua itu juga tercatat memiliki dua unit mobil keluaran tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta dan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta. Harta kekayaan Neneng juga terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp 452,7 juta.

Untuk harta berupa kas dan setara kas yang dimiliki Neneng totalnya mencapai Rp 9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp 2,2 miliar. Total harta kekayaan yang dimiliki Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu mencapai Rp 75 miliar.

Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, total kekayaan bersih Bupati Bekasi Neneng sebesar Rp 73,4 miliar.

 

2. Dipecat dari Golkar

Ace Hasan Syadzily
Legislator Pertanyakan Roadmap Kepegawaian Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketua DPD Partai Golkar Bekasi itu ditahan KPK.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya telah memberikan sanksi pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Sanksi itu berupa penonaktifan dari kepengurusan partai.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ace saat dihubungi, Selasa (16/10/2018).

Ace menjelaskan, penonaktifan itu sesuai dengan pakta integritas kepala daerah dari Partai Golkar. Partai akan memberikan sanksi tegas pada kadernya yang terjerat kasus korupsi.

"Pakta Integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," ucap dia.

 

3. Bupati Neneng Hamil?

Bupati Bekasi Sosialisasikan BPJS Kesehatan
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melaksanakan kunjungan kerja keseluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dikabarkan dalam kondisi hamil saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Bupati Neneng hingga kini masih menjalani pemeriksaan awal di lembaga antirasuah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaannya, Neneng tidak mengeluhkan soal kehamilan dirinya.

"Tadi saat pemeriksaan oleh dokter dan pengukuran tekanan darah, tersangka (Neneng) tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Febri mengatakan, jika Neneng mengeluhkan kondisi kesehatannya, maka tim dokter KPK akan melakukan tindakan medis sesuai yang dibutuhkan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu.

"Kalaupun dalam kondisi hamil, tentu juga dimungkinkan dilakukan proses pengecekan kesehatan sebagaimana wajarnya," kata Febri.

Febri malah meminta agar Bupati Neneng menjelaskan secara rinci kepada penyidik terkait izin proyek pembangunan Meikarta. Apalagi, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi telah mengaku menerima suap.

"Kami justru mengimbau agar tersangka-tersangka kooperatif, termasuk bupati, dan menjelaskan informasi yang ada sejujurnya," kata Febri.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya