Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor menengarai pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di momen Hari Santri Nasional terencana. GP Ansor mencatat, pengibaran bendera HTI terjadi di lima lokasi.
Di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang.
Baca Juga
"Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana," kata Sekjen GP Ansor Abdul Rochman, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Di Garut, pengibaran bendera yang memuat kalimat tauhid itu, memicu polemik karena berujung pembakaran oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Rochman mengutip pernyataan Kapolda Jawa Barat, yang membenarkan bendera yang dibakar merupakan atribut HTI.
Menurut dia, Kapolda mendapat informasi itu dari hasil pemeriksaan. Hal itu memperkuat argumen GP Ansor bahwa bendera yang dibakar oknum Banser adalah atribut HTI.
"Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat islam," kata Rochman.
Â
Pelaku Pembakaran Minta Maaf
Setelah menjadi polemik usai pembakaran bendera HTI kemarin, Kepolisian resort Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap tiga pelaku peristiwa itu. Mereka akhirnya meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Demi keselamatan pelaku, pihak kepolisian resort Garut, enggan memberikan identitas nama pelaku. Berikut pengakuan salah satu pelaku di depan wartawan, Garut, Selasa (23/10/2018) malam.
"Assalamu alaikum warrohmatullohi wabarokatuh, di sini saya ingin menjelaskan:
Pertama, peristiwa pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid, merupakan respons spontanitas saya, tidak ada sedikit pun terkait kebijakan banser, itu mutlak spontan respon kami.
Kedua, bendera yang kami bakar saat HSN (Hari Santri Nasional), itu adalah bendera terlarang dan dilarang pemerintah yaitu bendera HTI
Ketiga, mungkin saya di sini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat wabilhusus (terutama) umat islam yang dalam kaitan ini telah membuat ketidaknyamanan atas kejadian ini."
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, pengakuan dan permintaan maaf pelaku merupakan inisiatif mereka, tanpa paksaan siapa pun.
"MUI sudah menyerahkan proses hukum apabila ada pelanggaran hukum, kami akan gelar perkara terbuka," ujar Budi Satria.
Untuk sementara, Polres Garut berhasil mengamankan tiga pelaku, rencannya dalam waktu dekat ada tiga pelaku lainnya yang akan menyusul.
"Totalnya 6, yang 3 tambahan dumas (pengaduan masyarakat)," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah iniÂ
Advertisement