Perekam dan Penyebar Pembakaran Bendera Tauhid Terancam UU ITE

Wakapolri Komjen Ari Dono menegaskan polisi juga akan memburu perekam dan penyebar video pembakaran bendera tauhid yang sudah membuat kegaduhan.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Okt 2018, 16:33 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2018, 16:33 WIB

Liputan6.com, Garut - Tiga terduga pelaku pembakar bendera bertulisan kalimat tauhid, Selasa kemarin, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, terkait aksi mereka di Hari Santri Nasional.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/10/2018), seorang terduga pelaku yang identitasnya dirahasiakan meminta maaf kepada masyarakat terutama umat Islam karena telah membuat gaduh.

Dia memastikan aksinya merupakan inisiatif sendiri. Status ketiga terduga pelaku pembakaran bendera masih sebagai saksi dan sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

Selain mendalami niat dan maksud tiga orang pembakar bendera, Wakapolri Komjen Ari Dono menegaskan polisi juga akan memburu perekam dan penyebar video yang sudah mengakibatkan kegaduhan itu.

"Perekam sedang dicari, yang menyebarkan sedang dicari. Masih kita cari," kata Wakapolri Komjen Ari Dono.

Jika ada niat dari perekam dan penyebar video pembakaran bendera untuk membuat kegaduhan, pelakunya bisa dijerat dengan undang-undang ITE. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya