KPK Cecar Petinggi Lippo Terkait IMB Meikarta

12 orang diperiksa KPK terkait kasus suap Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2018, 18:37 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 18:37 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Presiden Direktur Lippo Cikarang Tato Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya terkait izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.

Selain mencecar keduanya soal IMB Meikarta, penyidik KPK juga turut mencecar hal tersebut kepada saksi lainnya, yakni 6 staf keuangan PT Lippo Cikarang bernama Sodiah, Dianika, Sri Tuti, Ronald, Endrikus, dan Novan.

Kemudian Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang selaku Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, serta Lucki Widiyano selaku Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan.

Setelah itu Kabid Sarana dan Prasarana Kabag Kerjasama Antar daerah di Sekretariat Pemda bernama Eka Hidayat Taufik. 12 orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syarat perizinan untuk mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

 

 

Diduga Terima Hadiah/Janji

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya