Top 3 News: MUI Minta Ada Sanksi Tegas Bagi Pembakar Bendera HTI

Top 3 news, Polda Jawa Barat mengaku belum menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan para pelaku dalam kasus pembakaran bendera HTI di Garut.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiPanji PrayitnoHuyogo Simbolon diperbarui 26 Okt 2018, 07:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2018, 07:00 WIB
Aksi Demo Pembakaran Bendera Tauhid
RIbuan orang menggelar aksi demo di depan kantor PCNU Solo terkait aksi pembakaran bendera tauhid yang dilakukan oknum Banser di Garut,Selasa (23/10).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news, dari dua alat buki yang dimiliki Polda Jawa Barat, bendera berisi kalimat tauhid yang muncul pada peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober lalu memang merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Lewat video viral yang beredar di media sosial, polisi berhasil mengamankan sejumlah anggota Banser yang terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

Tidak hanya masyarakat yang bereaksi, MUI pun angkat bicara. Mereka menilai para pelaku yang masih terbilang muda tidak berpikir panjang saat membakar bendera tersebut dan dampak apa yang akan ditimbulkan.

Meski para pelaku telah meminta maaf secara terbuka, MUI tetap meminta sanksi tegas diberikan pada pelakunya agar kejadian serupa tak terjadi kembali.

Namun, Polda Jawa Barat mengaku belum menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan para pelaku dalam kasus pembakaran bendera HTI

Sementara itu, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat. Salah satunya adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Penangkapan Sunjaya diduga terkait dengan kasus jual beli jabatan. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Kamis, 25 Oktober 2018:


1. HEADLINE: Simbol Tauhid Atau HTI? Pembakaran Bendera Jangan Picu Perpecahan

Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut
Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Peringatan ke-4 Hari Santri Nasional berlangsung meriah. Namun, kemeriahan itu diwarnai insiden yang menuai polemik di masyarakat. 

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah oknum anggota Banser membakar bendera berlatar hitam dengan lafaz tauhid. Belakangan diketahui bendera tersebut memang merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dibubarkan pemerintah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun merasa prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut hingga menimbulkan kegaduhan di kalangan umat muslim. 

MUI meminta pihak yang telah melakukan tindakan itu meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

 

Selengkapnya...


2. Ketua DPRD Sebut Bupati Cirebon Mutasi Jabatan Sebelum OTT KPK

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra membuat sejumlah pejabat daerah geger. KPK menyatakan, OTT terhadap Sunjaya karena adanya jual beli jabatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa mengaku belum tahu persis apa penyebab tertangkapnya Sunjaya.

Mustofa menyebutkan, sebelum OTT, Sunjaya sempat memutasi pejabat Pemkab Cirebon.

 

Selengkapnya...


3. Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Pembakaran Bendera di Garut

Ratusan Warga Bogor Laporkan Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
Massa Aliansi Umat Islam Pembela Tauhid Bogor dan Forum Muslim Bogor berunjuk rasa di halaman Polresta Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/10). Massa membawa sejumlah bendera berwarna hitam dan putih bertulis kalimat syahadat. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana bersama tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Garut menggelar pra-penyelidikan terkait kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid.

Dia mengaku pihaknya belum menemukan unsur pidana atas apa yang dilakukan para pelaku. Karena disebut aksi pembakaran bendera dilakukan secara spontan tanpa ada niat.

"Tujuannya adalah agar tidak bisa digunakan lagi karena dia tahu HTI adalah ormas yang sudah dilarang pemerintah," kata Umar.

 

Selengkapnya...

 

 

Saksikan video pilihah di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya