KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Kasus Suap

Taufik Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2018, 15:26 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 15:26 WIB
Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan TK (Taufik Kurniawan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Dia mengatakan, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammas Yahya Fuad. Yahya sendiri sudah dijerat oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, penyelidikan terhadap Taufik Kurniawan sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Taufik juga sudah dimintai keterangan pada 5 September 2018 di Gedung KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan terhitung sejak Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Sangkaan

Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Basaria mengatakan, sebagai pemenuhan hak Taufik, pihak lembaga antirasuah telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Taufik sebelum tanggal 18 Oktober 2018.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya